PARODIKAN WARKOP DKI, WARKOPI LANGGAR HKI?

October 06, 2021

Grup beranggotakan tiga orang, Warkopi sempat menjadi perbincangan jagat raya karena dianggap meniru grup legenda Indonesia, Warkop DKI.  

Mereka mengidentikkan sebagai Dono, Kasino, dan Indro di berbagai macam platform sosial media, YouTube, serta muncul beberapa kali di saluran televisi.

Hal tersebut menuai berbagai macam respon dari masyarakat terutama anggota asli Warkop DKI, Indro yang menganggap bahwa Warkopi telah melanggar hak cipta.

Dilansir dari grid.id, Warkop DKI secara merek telah beralih ke Lembaga Warkop DKI yang dikelola oleh keturunan dari personel Warkop DKI sendiri. Pemilik HAKI Warkop DKI merasa tidak dihargai karena konten komersial tersebut dilakukan tanpa izin.

Polemik atas kejadian ini membuat Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, Freddy Haris buka suara tentang pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh Warkopi dan juga hukuman serta denda yang tidak murah.

Namun karena kasus ini tidak dibawa ke meja hijau, maka hanya diberhentikan kegiatan komersialnya. Sehingga pihak Warkopi telah meminta maaf dan menarik semua konten yang sudah beredar.

Fenomenan ini menunjukkan bahwa keberadaan HAKI sangat penting untuk melindungi hak kepemilikan terhadap suatu merek atau brand agar tidak mudah ditiru atau diplagiasi.

Jadi apa yang dimaksud dengan HAKI?

HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap sebuah karya berbentuk produk hukum yang menjadi hak eksklusif kepemilikan bagi penemu/pencipta atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran, perasaan, dan hasil intuisi/hati nurani. Hasil dari HKI tersebut kemudian digunakan untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi penemu/pencipta dalam dunia perdagangan.

BACA JUGA: HKI Penting Untuk Perusahaan


 

OFFICIAL WEBSITE :

-https://dadikwahyuchang.id/

-http://uterogroup.com/ 

-https://uteroindonesia.com/

ALL INFORMATION 

RUMAH OXYZ

-https://google.co.id/maps

PORTOFOLIO DESAIN

-utero.design